Berita yang cukup menggetarkan hati, seorang nenek ( Minah, 63th ) yang hanya mencuri 3 buah kakau untuk menjadikan bibit dalam pertanian kecil dirumahnya,Dihukum 1 tahun 5 bulan tahanan pidana, padahal ia sudah mengembalikan,meminta maaf dan memohon ampun..Tapi tidak disangka ia dilaporkan ke kantor polisi dan berhujung di meja hijau, bayangkan harga 3 buah kakau ( Rp.30.000 ) sudah melebihi ongkos perjalanan nenek Minah yang rumahnya di pelosok berjarak sekitar 15 kilo meter untuk memenuhi panggilan majelis hukum kota purwokerto, “ naik angkot dan ojek sekali jalan saja sudah menghabiskan sekitar Rp.50.000 “ sedangkan nek minah sudah menghadiri pulang-balik sebanyak 5 kali ( 5 X 50000 =Rp. 250000, Blm ditamabah makan ) Dan hasilnya tetap tidak ada ampun untuk hukuman rakyat kecil seperti nenek minah.
Hati menangis, karna rasa kasih sayang sesama sudah hilang dengan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, Rasa solidaritas untuk sukarelawan terpuruk dengan materi dan uang, mata hati buta dengan harta untuk melihat keadaan yang sebenarnaya, selalu berfikir mencari aman sendiri,sikut kiri-kanan dan saling menjebloskan, tanpa berfikir kita adalah mahluk sosialis yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan
Dimana letak hati dan perasaan sebagai manusia, bila kita bandingkan dengan para koruptor, kolusi dan nepotisme yang sudah menghianati amanah rakyat dengan jabatannya, koruptor yang sudah menggerogoti dan menyolong uang negara milyaran bahkan triliyunnan..mereka bisa membeli hukum dan mereka bisa lepas dari jeratan hukum dengan mudahnya,subhanallah.. Harusnya hukum memberikan sedikit toleransi dengan dasar rasa kemanusiaan dan mengayomi rakyat kecil. Dimana letak hati nurani dalam prikemanusiaan kita..Tanpa kita sadari,secara logika ini akan merusak moral, untuk berhenti melakukan korupsi yang besar dari pada maling kecil-kecilan..Karna orang akan berfikir menyolong yg kecil hukumannya besar sedangkan yang korupsi besar hukumannya kecil..
Mungkin Kasus nenek Minah adalah contoh kecil tentang hukum untuk rakyat kecil, hukum yang tidak pernah melihat dengan hati nurani dan prikemanusiaan yaitu RASA KEADILAN..